Yusril Bahas Pemulangan Terpidana Terorisme WNI di Filipina lewat Skema Transfer of Prisoner

Ahmad Fairozi, M.Hum.

16/01/2026

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana terorisme di Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.

Pembahasan tersebut mengemuka saat Yusril menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta. Salah satu poin yang dibicarakan adalah kemungkinan pemindahan terpidana atas nama Taufiq Rifqi. “Khususnya terkait kemungkinan transfer of prisoner Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Taufiq Rifqi ditangkap otoritas Filipina pada 2 Oktober 2023 di Cotabato City, Filipina Selatan. Ia terjerat kasus terorisme yang berkaitan dengan aksi pemboman sebuah hotel dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saat ditangkap, Rifqi masih berusia 20 tahun.

Yusril menegaskan bahwa pembahasan mekanisme transfer of prisoner tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghapus hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan Filipina. Menurutnya, skema tersebut merupakan bentuk kerja sama hukum antarnegara yang memungkinkan proses pembinaan narapidana dilakukan di negara asal. “Namun tetap sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.

Mekanisme transfer of prisoner sebelumnya juga pernah diterapkan dalam kasus pemulangan terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kedua pemerintah sepakat melakukan pemindahan setelah Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menandatangani kesepakatan di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Wakil Menteri Urusan Migrasi Kementerian Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega, menyebut pemindahan Mary Jane sebagai hasil dari hubungan diplomatik yang baik antara Filipina dan Indonesia. “Pemindahan Mary Jane adalah hasil diplomasi atas hubungan baik Filipina dan Indonesia,” ujar Eduardo pada Selasa (17/12/2024).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam proses tersebut. “Kepada Indonesia, Anda adalah sahabat sejati bagi Filipina. Kami akan selalu menghargai kebaikan ini,” kata Eduardo.

Sebelumnya, pada Maret 2025, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan mengatur mekanisme pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Ia menyebut hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur proses tersebut.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional, Sabtu (8/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

Leave a Comment

Related Post