Densus 88 Lakukan Pencegahan Radikalisme kepada Warga Binaan Lapas Palembang

Ahmad Fairozi, M.Hum.

15/01/2026

2
Min Read
Densus 88 Lakukan Pencegahan Radikalisme kepada Warga Binaan Lapas Palembang

On This Post

Harakatuna.com. Palembang – Tim Pencegahan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumatera Selatan Densus 88 Anti Teror Polri menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak Lapas Kelas I Palembang tersebut diikuti sekitar 540 peserta. Mereka terdiri atas kurang lebih 500 warga binaan, jajaran petugas pemasyarakatan, serta mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Dalam pemaparannya, Tim Pencegahan Satgaswil Sumsel Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan merupakan salah satu benteng utama dalam mencegah berkembangnya paham IRET. “Pemahaman yang kuat terhadap nilai kebangsaan akan menjadi filter awal bagi individu agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi yang menyimpang,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Materi yang diberikan mencakup antara lain Asta Cita Presiden terkait pencegahan terorisme, berbagai tantangan kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini, serta dasar hukum pelaksanaan pencegahan terorisme yang dijalankan oleh Densus 88 AT Polri. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai konsep paham IRET yang dianalogikan sebagai akar, pohon, dan buah.

Selain itu, pemateri mengulas narasi keagamaan, politik, dan sosial kemasyarakatan yang kerap disalahgunakan oleh kelompok radikal, serta sarana dan sasaran penyebaran paham radikalisme. “Ruang digital dan media sosial saat ini menjadi salah satu medium yang rawan dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda ekstremisme,” jelas tim pemateri.

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa radikalisme tidak melekat pada satu agama tertentu. Radikalisme dipahami sebagai bentuk penyimpangan cara berpikir dan bertindak yang dapat muncul dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap propaganda radikal serta penguatan empat konsensus dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi poin penting dalam upaya pencegahan.

Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri berharap warga binaan memperoleh penguatan ideologi kebangsaan dan memiliki daya tangkal agar tidak terpapar maupun kembali terpengaruh paham IRET, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

Secara keseluruhan, kegiatan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Paham IRET di Lapas Kelas I Palembang berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari komitmen Densus 88 AT Polri dalam mendukung pencegahan terorisme melalui pendekatan yang edukatif dan humanis.

Sebagai penutup, Tim Pencegahan Satgaswil Sumsel Densus 88 AT Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menolak dan melawan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme dalam bentuk apa pun. “Masyarakat diharapkan lebih waspada, mampu menyaring informasi secara cermat, serta terus menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan persatuan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian imbauan tersebut.

Leave a Comment

Related Post