Diduga Terlibat Aktivitas Daring ISIS, WNI Anak Ditangkap di Yordania

Ahmad Fairozi, M.Hum.

10/01/2026

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Aman – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berstatus anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris ISIS.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan kasus tersebut tengah ditangani melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Yordania.

“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni Hamidah pada Kamis (8/1/2026).

Heni menjelaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman pertama kali menerima informasi penangkapan tersebut dari diaspora WNI di Yordania. WNI anak berinisial KL itu saat ini telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, sementara sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari mendatang.

Pemerintah Indonesia, kata Heni, memastikan seluruh proses hukum yang dijalani KL dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak. Kemlu RI bersama KBRI Amman juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta untuk mengawal kasus tersebut.

“Pertemuan dengan pihak-pihak berwenang baik di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan guna memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status KL sebagai anak,” ujarnya.

Heni menambahkan, perkembangan terbaru pada 7 Januari 2026 menunjukkan kondisi KL dalam keadaan sehat. Setelah memperoleh izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah melakukan kunjungan langsung ke tempat penahanan di Madaba.

“Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba dan yang bersangkutan terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” kata Heni.

Kemlu RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga proses hukum selesai. Pemerintah memastikan seluruh hak KL sebagai WNI dan sebagai anak tetap terlindungi selama menjalani proses peradilan di Yordania.

Leave a Comment

Related Post