Pola Baru Terorisme: Apakah Kita Benar-benar Aman di Ruang Digital?

Ahmad Yakub

02/01/2026

5
Min Read
Terorisme Digital

On This Post

Harakatuna.com – Apakah ancaman terorisme di Indonesia benar-benar telah mereda, atau justru sedang bertransformasi diam-diam di balik layar ponsel yang kita genggam setiap hari?

Hal itu perlu dipertanyakan, ketika kemarin (30/12) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga September 2025, sebanyak 27 rencana serangan terorisme berhasil digagalkan. Angka ini bukan sekadar statistik keberhasilan aparat, melainkan penanda bahwa ancaman tersebut masih hidup, bergerak, dan terus menyesuaikan diri dengan zaman.

Data BNPT menunjukkan bahwa dalam periode yang sama, terdapat 230 orang yang ditangkap karena bergabung, membantu pendanaan, atau memberikan dukungan terhadap kelompok teroris. Sebanyak 362 orang lainnya telah disidangkan. Mayoritas dari mereka berafiliasi dengan ISIS dan berjenis kelamin laki-laki. Fakta ini menguatkan kesimpulan bahwa ideologi ekstrem masih menemukan ruang subur di Indonesia, meskipun berbagai upaya penindakan dan deradikalisasi terus dilakukan.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya jumlah pelaku atau jaringan yang berhasil diungkap, melainkan pola baru yang semakin menonjol. Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menegaskan bahwa ancaman terorisme di Indonesia bersifat persisten dan adaptif. Adaptif di sini berarti mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, teknologi, dan pola interaksi masyarakat. Salah satu arena utama adaptasi tersebut adalah ruang digital.

BNPT mencatat adanya 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme. Selain itu, terdapat 32 pelaku yang terpapar radikalisme secara daring hingga bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku yang melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan. Fenomena terakhir ini dikenal sebagai self-radicalization, sebuah proses radikalisasi mandiri yang dipicu oleh paparan konten ekstrem di media sosial.

Self-radicalization adalah tantangan paling kompleks dalam penanggulangan terorisme hari ini. Jika pada masa lalu radikalisasi identik dengan pengajian tertutup, pelatihan fisik, atau kontak langsung dengan jaringan, kini proses itu dapat terjadi secara individual, senyap, dan sulit terdeteksi. Seseorang bisa terpapar ideologi kekerasan hanya melalui algoritma media sosial yang terus menyodorkan konten sejenis, tanpa pernah bertemu langsung dengan perekrut.

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi digital sebagian masyarakat. Banyak pengguna internet belum memiliki kemampuan memadai untuk memilah informasi, memahami konteks, atau mengenali propaganda. Dalam situasi seperti ini, narasi ekstrem yang disusun secara emosional, simplistik, dan penuh klaim kebenaran tunggal menjadi sangat efektif. Terorisme tidak lagi selalu berbentuk bom atau senjata, tetapi juga ide yang ditanam perlahan melalui layar.

Data BNPT juga mengungkap keterlibatan perempuan dalam aktivitas terorisme. Terdapat 11 perempuan yang terlibat, dengan peran dominan di balik layar, seperti menjadi admin grup media sosial, memproduksi propaganda, menggalang dana, dan mengoordinasikan komunikasi. Fakta ini menegaskan bahwa terorisme bukan semata urusan maskulinitas ekstrem, melainkan fenomena sosial yang melibatkan berbagai peran dan identitas.

Keterlibatan perempuan dalam peran non-kekerasan sering kali luput dari perhatian publik. Padahal, peran tersebut justru sangat strategis dalam menjaga keberlangsungan jaringan. Propaganda, pendanaan, dan komunikasi adalah nadi organisasi teroris. Tanpa itu, aksi kekerasan tidak akan pernah terjadi. Artinya, pendekatan penanggulangan terorisme juga harus sensitif gender dan tidak terjebak pada stereotip lama.

Persoalan lain yang patut mendapat sorotan adalah pendanaan terorisme. BNPT menemukan 16 kasus pendanaan terorisme dengan akumulasi dana mencapai Rp5,09 miliar. Jumlah ini menunjukkan bahwa jaringan terorisme masih memiliki kemampuan finansial yang cukup signifikan. Metode pendanaan yang beragam, termasuk memanfaatkan celah sistem keuangan dan donasi daring, menuntut pengawasan yang lebih cermat dan kolaboratif antar-lembaga.

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah proses radikalisasi terhadap kelompok usia muda. BNPT mencatat bahwa radikalisasi menyasar anak usia 10–17 tahun dan pemuda 18–30 tahun, yang umumnya dilakukan oleh kelompok dewasa berusia 31–49 tahun. Ini menunjukkan adanya transfer ideologi lintas generasi yang sistematis. Anak dan pemuda menjadi sasaran empuk karena berada pada fase pencarian identitas, idealisme, dan keinginan untuk diakui.

Dalam konteks ini, penanggulangan terorisme tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup. Negara perlu hadir lebih kuat dalam ranah pendidikan, keluarga, dan komunitas. Anak dan pemuda harus dibekali kemampuan berpikir kritis, empati sosial, dan pemahaman kebangsaan yang inklusif. Tanpa itu, ruang kosong dalam pencarian jati diri akan mudah diisi oleh ideologi kekerasan.

BNPT sendiri telah melakukan berbagai langkah koordinatif. Sepanjang 2025, lembaga ini memfasilitasi perlindungan bagi 214 aparat penegak hukum dari total 379 personel yang menangani perkara terorisme. Perlindungan ini penting agar aparat dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Selain itu, BNPT juga memfasilitasi 274 kasus tindak pidana terorisme melalui koordinasi antar-lembaga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, tantangan ke depan justru semakin kompleks. Ruang digital bergerak lebih cepat dibanding regulasi. Konten ekstrem dapat berpindah platform, berganti narasi, dan menyusup ke berbagai isu populer, mulai dari konflik global hingga ketidakadilan sosial di tingkat lokal. Terorisme memanfaatkan kekecewaan, kemarahan, dan rasa ketidakadilan sebagai bahan bakar utama.

Di sinilah peran masyarakat menjadi krusial. Penanggulangan terorisme tidak boleh dipahami sebagai tugas eksklusif negara. Masyarakat sipil, media, tokoh agama, pendidik, dan keluarga memiliki peran strategis dalam membangun daya tahan sosial. Media, khususnya, perlu menyajikan informasi secara berimbang, tidak sensasional, dan tidak memberi panggung berlebihan bagi narasi ekstrem.

Sebagai penulis, saya meyakini bahwa salah satu kunci utama menghadapi terorisme di era digital adalah membangun ekosistem informasi yang sehat. Ruang digital harus dipenuhi oleh narasi kebangsaan yang rasional, empatik, dan berbasis fakta. Bukan dengan propaganda tandingan yang kaku, tetapi dengan diskusi terbuka yang mengakui persoalan sosial secara jujur tanpa membenarkan kekerasan.

Pada akhirnya, pertanyaan di awal tulisan ini menemukan jawabannya sendiri. Kita belum sepenuhnya aman jika hanya mengandalkan keberhasilan menggagalkan serangan. Ancaman terorisme hari ini tidak selalu meledak di ruang publik, tetapi tumbuh pelan di ruang privat digital. Melawannya membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan keterlibatan semua pihak.

Terorisme adalah persoalan ide, dan ide tidak bisa dilawan hanya dengan senjata. Ia harus dihadapi dengan pengetahuan, keadilan sosial, dan keberanian untuk merawat nalar publik. Jika tidak, layar yang kita anggap netral justru bisa menjadi pintu masuk bagi kekerasan yang kita abaikan bersama.

Leave a Comment

Related Post