Harakatuna.com – Salah satu problem masyarakat modern di Indonesia, bahkan di dunia saat ini adalah soal penghormatan kepada ibu. Wajar, jika tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Di sebagian kompleks perumahan, acap kali seorang ibu atau ayah lansia meninggal dunia tak diketahui dan baru diketahui saat bau mayat tercium, dan itu kadang menimpa lansia terpandang. Mereka tinggal sendirian di rumahnya atau hanya dengan pasangannya saja yang sama-sama sudah lansia. Sementara anak-anaknya tinggal di luar kota atau provinsi, bahkan di luar negeri.
Saat proses pencapresan 2024, salah satu pasangan capres menganjurkan berbuat baik terhadap orang tua. Lalu, dikomentari sebagian anak muda, saat harus membangun keluarga, mengapa harus direcoki keharusan berbagi ekonomi dengan orang tua? Di Eropa Barat banyak orang tua yang berkomitmen untuk tak punya anak. Di Jepang bahkan, hampir separuh warganya tak mau punya anak, karena biaya membesarkan anak sangat besar di tengah keterbatasan ekonomi, sementara ada 10 orang lansia di sana mengalami tindakan “oyasute”, pembuangan ke hutan, dalam setiap tahun. Maka, di negara maju pun kehilangan banyak tenaga kerja mudanya.
Perhormatan Kepada Ibu
Dalam Islam, penghormatan kepada orang tua, apalagi ibu, adalah suatu kewajiban bagi seorang anak. Sebaliknya, berbuat dosa, tak berbuat baik kepada mereka, merupakan salah satu dosa besar. Rujukannya ada di banyak ayat dan hadis. Salah satunya: QS. al-Isra/17: 23 dan QS. al-Ahqaf/46: 15. Dalam QS. al-Ahqaf/46: 15, harfiah disebut: “Aku perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan”.
Jika dibaca keseluruhan ayat, berbuat baik sebagai penghormatan kepada ibu dan juga ayah adalah bentuk syukur atau ucapan terima kasih kepada manusia, selain kepada Allah. Ini sesuai hadis sebagai tafsir, siapa yang tak berterima kasih kepada manusia sama saja dengan tak berterima kasih kepada Allah.
Dalam Islam, tampak manusia sebagai makhluk yang belum jadi saat lahir, yang berbeda dengan hewan. Meski itu berarti bayi manusia dimungkinkan saat besar berbeda nasib/profesi dengan ayah dan ibunya, manusia baru menjadi manusia dengan mandiri, minimal hingga setelah kuliah selesai dan bekerja, sekitar umur 23 tahun lebih. Selama itu pula manusia bergantung kepada orang tuanya.
Maka, dalam fikih, saat orang tua sudah lansia atau tidak mampu mandiri secara ekonomi, maka anak laki-laki wajib menanggung biaya hidup mereka. Sementara anak perempuan tak punya kewajiban tersebut. Itulah salah satu alasan mengapa bagian warisan 1 anak laki-laki berbanding 2 anak perempuan, sesuai QS. an-Nisa’/4: 11.
Tentu saja catatannya, semangat ayat itu sesungguhnya adalah keadilan ekonomi, karena pada masa pra-Islam, perempuan tak dapat warisan sama sekali, dan saat tak ada anak laki-laki, dua anak perempuan pun memperoleh 2/3 warisan, suatu bagian yang besar sekali. Saat orang tua, termasuk ibu, sudah meninggal sekalipun, seorang anak masih harus berbuat baik dengan mendoakannya dan juga menghajikan secara badal (dilakukan orang lain atas namanya).
Penghormatan Islam kepada ibu juga bisa dilihat dari hadis riwayat Bukhari No. 5971 dan Muslim No. 2548. Saat ditanya, kepada siapakah seorang Muslim harus berbakti pertama kali? Jawab Nabi: ‘Ibumu!’, hingga menyebut tiga kali. Setelah itu, baru kemudian ‘ayahmu’.
Hadis ini diperkuat oleh hadis riwayat Bukhari No. 1407 dan Muslim No. 593: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur anak perempuan hidup-hidup….”. Berbuat dosa kepada ibu sebanding dengan tindakan membunuh/mengubur anak perempuan hidup-hidup sebagai tradisi pra-Islam.
Lebih jauh, dalam hadis riwayat Turmudzi disebut: “Keridaan Allah tergantung pada keridaan kedua orang tua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan kedua orang tua”. Maka, dalam hadis lain disebut doa orang tua adalah bagian dari doa yang dikabulkan Allah, bahkan dalam hadis riwayat Ad-Dailami disebut: “Doa orang tua untuk anaknya seperti doa seorang Nabi untuk umatnya”.
Maka, kunci kesuksesan dunia adalah kerelaan dan doa orang tua, terutama ibu. Mereka yang berbuat baik kepada orang tua hidupnya akan sukses dan berkah. Hadis sahih lain menyebut juga secara harfiah: “sungguh surga di bawah kedua kakinya”. Salah seorang sahabat Nabi bernama al-Qamah pun mayatnya sempat hendak dibakar oleh Nabi, karena ibunya awalnya tak mau memaafkannya, di mana ia kurang peduli pada ibunya daripada istrinya, meski tak jadi, karena ibunya memaafkan al-Qamah.
Keadilan Gender
Sejalan dengan penghormatan kepada ibu di atas, maka prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami hanyalah jalan darurat saja, yang karenanya, poligami tak bisa diharamkan secara mutlak seperti dalam agama lain. Ada saja masa-masa kedaruratan yang mengharuskan poligami, jika melahirkan kemaslahatan yang lebih besar. Dan ini dibenarkan Huston Smith, ahli dan juru bicara agama-agama kontemporer di Barat modern sekalipun.
Baginya, ada saja keadaan-keadaan dalam kehidupan manusia yang tak sempurna, di mana poligami secara moral merupakan pilihan yang lebih baik daripada kemungkinan pilihan lain. Inilah yang terjadi pada masa Nabi. Dalam situasi banyak diserang musuh dalam peperangan, maka kaum ibu menjadi lebih banyak dari kaum bapak, dan juga banyaknya anak yatim. Poligami pada masa Nabi pun sebagai kelembagaan penyantunan anak yatim.
Islam karenanya juga menganut feminisme (paham yang menuntut persamaan antara kaum ibu dan kaum bapak), tetapi dalam format yang tidak radikal (tidak menuntut kesetaraan total, termasuk secara fisik). Kaum ibu dibolehkan menuntut kesetaraan dengan kaum bapak hanya dalam wilayah yang ditentukan oleh kultur (budaya). Misalnya memandikan anak (“di sumur”), mengurus rumah seperti memasak (“di dapur”), memperoleh pendidikan formal, kesetaraan dalam kesalehan individual, atau hak menjadi akademisi dan pemimpin publik.
Namun, mereka tidak boleh menuntut kesetaraan dengan kaum bapak dalam wilayah nature (fisik/kodrat yang tak bisa diubah), di mana kaum ibu tidak sama dengan kaum bapak, karena fungsi fisik bahkan psikologinya yang berbeda. Misalnya mereka tidak boleh menuntut kesetaraan dengan menolak untuk tidak mau menyusui anak atau menolak hamil dan melahirkan. Hal ini karena, jika wilayah nature yang dituntut harus setara, alam ini akan kacau, di mana ras manusia bisa punah. Aktivitas kaum ibu di ranah publik, dalam Islam tak boleh membuat lupa tugasnya sebagai ibu dari anak-anaknya, juga sebagai istri.
Di antara ayat keadilan gender adalah QS. al-Ahzab/33: 35. Kaum ibu berdasarkan ayat ini punya hak yang setara dengan kaum bapak dalam persoalan keagamaan, ibadah/spiritualitas, integritas, ketekunan/kesabaran/ketabahan dengan segala konsekuensi positifnya, dan berbagi untuk pemberdayaan umat dan bangsa. Berdasarkan QS. at-Taubah/9: 71, mereka juga setara dalam soal bekerja sama dalam kebaikan, melakukan humanisasi, menegakkan hal-hal makruf dan dalam melakukan liberasi (pembebasan manusia dari hal-hal yang munkar, termasuk menjadi anggota parlemen dan CSO (Civil Society Organization) dengan tindakan checks and balances sebagai keharusan dalam demokrasi.
Juga ayat-ayat meritokrasi Islam seperti QS. al-Hujurat/49: 13. Dalam ayat tersebut, Allah tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin, karena itu merupakan anugerah Allah yang tidak dapat dipilih oleh manusia. Manusia hanya dibedakan berdasarkan ketakwaannya (integritas/kesalehannya) atau kapasitasnya yang lain bisa diusahakan mereka seperti dalam soal kapasitas ilmu sesuai QS. al-Mujadalah: 11.
Maka, kaum ibu yang ideal pun dalam al-Qur’an adalah Maryam, nabi dari kalangan perempuan yang terdapat dalam QS. Ali Imran/3 dan Maryam/19; Siti Asiyah, istri Fir’aun yang membesarkan Musa kecil dan konsisten dalam keimanan di tengah kekafiran yang dominan (QS. al-Qashash/28: 9 dan at-Tahrim/66: 11); dan juga Ratu Balqis yang memiliki kekuasaan politik temporal yang tunduk pada kebenaran Islam (Nabi Sulaiman) dengan para penasihatnya yang baik (QS. an-Naml/27: 20–44).
Maka, istri Nabi Muhammad pertama pun, Khadijah, adalah saudagar/pebisnis besar; Aisyah, istri Nabi lainnya adalah ulama yang kritis di tingkat sahabat; Ummu Salamah (istri Nabi yang lain), Syafiyyah binti Abdulmuthalib, Laila al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyyah, dan Hindun binti Utbah adalah kaum ibu yang terlibat peperangan. Juga as-Syifa yang menjadi penanggung jawab pasar kota Madinah pada masa Umar bin Khatthab berkuasa. Wallah a’lam.








Leave a Comment