Harakatuna.com. Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai serta beasiswa pendidikan.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemulihan dan perlindungan hak-hak korban terorisme.
“Pemberian bantuan ini adalah komitmen BNPT sebagai representasi negara yang hadir untuk para korban tindak pidana terorisme,” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, yang dipantau secara daring.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan melalui berbagai mekanisme. Selain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan putusan pengadilan, BNPT juga bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan lain.
“Mekanismenya beragam, ada yang melalui LPSK berdasarkan putusan pengadilan. Kami juga berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, serta perusahaan-perusahaan lain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu para korban terorisme,” tutur Eddy.
Menurut dia, bantuan rehabilitasi dan psikososial sangat dibutuhkan, terutama bagi korban yang mengalami luka permanen akibat aksi terorisme dan memerlukan pengobatan jangka panjang.
Selain penyaluran bantuan, BNPT juga telah melakukan pemenuhan hak korban terorisme masa lalu. Upaya tersebut dilakukan melalui proses identifikasi korban di 12 provinsi serta penerbitan 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.
Eddy menjelaskan, putusan MK tersebut memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun.
“Dengan putusan ini, kami diberi kesempatan untuk mendata kembali korban-korban yang sebelumnya belum mendapatkan rehabilitasi. Pendataan ini terus kami lakukan,” ungkapnya.
BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para penyintas tindak pidana terorisme. Upaya tersebut difokuskan pada lima pilar utama, yakni pemenuhan target penetapan korban sesuai batas waktu putusan MK hingga tahun 2028.
Selain itu, BNPT juga mendorong digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban, penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial, peningkatan kualitas pendampingan bagi korban, serta penyusunan standar nasional layanan pemulihan korban terorisme bersama para pemangku kepentingan terkait.







Leave a Comment