Menelisik Suara Dakwah dalam Kekacauan Digital

Mutiara Fitri Rahmadani

31/12/2025

8
Min Read
Dakwah Digital

On This Post

Harakatuna.com – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam cara dakwah disampaikan dan diterima oleh masyarakat. Jika sebelumnya dakwah berlangsung secara tatap muka dalam ruang-ruang fisik yang relatif terbatas, kini media sosial menghadirkan ruang baru yang jauh lebih luas, cair, dan terbuka. Platform digital menjadi sarana penyebaran pesan-pesan keagamaan dan arena interaksi sosial yang dinamis, di mana beragam latar belakang, kepentingan, serta interpretasi keagamaan saling berkelindan dan bernegosiasi.

Dalam ruang digital tersebut, pesan dakwah tidak lagi berdiri sendiri sebagai ajakan moral atau spiritual, melainkan bercampur dengan arus informasi yang masif dan sering kali tidak terkurasi. Fenomena ini melahirkan tantangan serius, seperti maraknya berita palsu, ujaran kebencian, serta konten provokatif yang dengan mudah menyebar tanpa mekanisme verifikasi yang memadai. Kecepatan distribusi informasi di media sosial kerap mengalahkan proses klarifikasi dan pendalaman makna, sehingga pesan keagamaan berpotensi disalahpahami atau bahkan dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Di tengah masyarakat yang plural dan majemuk, kondisi ini menjadi sangat sensitif. Kesalahan penafsiran terhadap pesan dakwah di ruang digital dapat memperkuat prasangka antar kelompok, memperlebar jurang perbedaan, serta memicu konflik sosial yang berakar pada identitas keagamaan. Alih-alih menjadi sarana pemersatu, dakwah digital yang tidak dikelola dengan bijak justru berisiko mempertegas polarisasi dan ketegangan sosial.

Dari perspektif antropologi, fenomena dakwah digital tidak dapat dilepaskan dari perubahan nilai budaya dan norma sosial dalam kehidupan masyarakat kontemporer. Ruang digital membentuk pola komunikasi baru yang serba cepat, ringkas, dan sering kali emosional, namun pada saat yang sama cenderung mengabaikan etika dialog, empati, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi penyangga harmoni sosial. Interaksi keagamaan yang berlangsung di media sosial kerap kehilangan konteks budaya dan relasi sosial yang utuh, sehingga membuka ruang bagi ekspresi keagamaan yang keras, eksklusif, dan konfrontatif.

Ketika etika dalam dakwah tidak dijaga, praktik dakwah yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pembinaan moral dan penguatan integrasi sosial justru dapat berbalik arah. Dakwah semacam ini berpotensi memperparah fragmentasi sosial, mengikis toleransi, dan melemahkan kohesi antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai etika dakwah di ruang digital menjadi semakin penting dan mendesak.

Studi tentang etika dakwah digital bertujuan untuk mengidentifikasi problematika yang muncul sekaligus memahami peran strategis para komunikator dakwah dalam menjaga keharmonisan sosial. Melalui pendekatan yang etis, inklusif, dan berlandaskan kearifan budaya, dakwah digital dapat diarahkan untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan sikap saling menghormati, serta mendorong integrasi sosial di tengah kompleksitas masyarakat yang terus mengalami perubahan.

Muara Teror

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat Indonesia mengakses, memahami, dan mengamalkan ajaran agama. Pada masa sebelumnya, dakwah berlangsung dalam ruang sosial yang relatif terbatas dan terkontrol, seperti masjid, pengajian kampung, majelis taklim, atau forum-forum keagamaan yang memiliki ikatan sosial yang kuat. Relasi antara dai dan jamaah bersifat personal, dialogis, serta dibingkai oleh norma sosial dan budaya lokal yang menumbuhkan kehati-hatian dalam bertutur dan bersikap.

Namun, dalam lanskap digital kontemporer, dakwah mengalami pergeseran ruang yang drastis. Media sosial menjadi panggung baru dakwah yang jauh lebih luas, cepat, dan terbuka, tetapi sekaligus dipenuhi oleh berbagai kepentingan ideologis, politik, dan ekonomi. Di ruang inilah muncul apa yang dapat disebut sebagai kekacauan digital, yakni kondisi ketika pesan-pesan keagamaan bercampur baur dengan informasi palsu, ujaran kebencian, provokasi identitas, serta benturan ideologi yang berlangsung tanpa filter yang memadai. Akibatnya, dakwah tidak lagi semata menjadi sarana pencerahan spiritual, melainkan berpotensi menjadi muara konflik dan bahkan teror simbolik berbasis agama.

Dari perspektif antropologi Indonesia, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori perubahan sosial-budaya yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat. Ia menegaskan bahwa perubahan teknologi selalu membawa implikasi terhadap sistem nilai, pola komunikasi, serta struktur sosial masyarakat. Dakwah digital merupakan bagian dari proses perubahan budaya tersebut.

Akan tetapi, ketika perubahan teknologi berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan masyarakat dalam menyesuaikan nilai dan etika sosialnya, maka akan muncul apa yang disebut sebagai cultural lag atau ketertinggalan budaya. Kondisi inilah yang tampak dalam praktik dakwah di media sosial, di mana pesan agama kerap disampaikan secara serampangan, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, keragaman audiens, serta dampak sosial jangka panjangnya (Koentjaraningrat, 2009).

Dalam situasi cultural lag tersebut, ruang digital menjadi ladang subur bagi berkembangnya narasi keagamaan yang simplistik, hitam-putih, dan mudah dipolitisasi. Pesan-pesan dakwah yang kehilangan landasan etika dan kearifan budaya lokal berpotensi mengalami distorsi makna. Alih-alih membangun kesadaran moral kolektif, dakwah semacam ini justru memperkuat sentimen eksklusivisme dan klaim kebenaran tunggal yang berbahaya bagi kohesi sosial.

Kerangka lain yang relevan untuk membaca fenomena ini adalah teori komunikasi budaya yang dikembangkan oleh Alo Liliweri. Menurut Liliweri, komunikasi tidak pernah bersifat netral atau bebas nilai, karena selalu dipengaruhi oleh latar budaya, ideologi, relasi kuasa, dan kepentingan sosial tertentu. Dalam konteks dakwah digital, pesan-pesan agama sering kali direduksi menjadi potongan video pendek, slogan provokatif, atau kutipan ayat yang terlepas dari konteks sosial, historis, dan budayanya. Reduksi menyebabkan dakwah kehilangan kedalaman makna dan fungsi dialogisnya, lalu berubah menjadi alat legitimasi bagi kelompok atau kepentingan tertentu (Liliweri, 2018).

Kondisi tersebut diperparah oleh logika algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan prinsip keterlibatan (engagement), bukan pada nilai kebenaran atau etika. Sejumlah data empiris menunjukkan bahwa algoritma platform digital di Indonesia cenderung memperkuat polarisasi keagamaan dengan menyajikan konten serupa secara berulang kepada pengguna.

Penelitian dalam Jurnal Komunikasi Islam mencatat bahwa pola ini menciptakan ruang gema (echo chamber), di mana seseorang hanya terpapar pada satu sudut pandang keagamaan, sementara pandangan lain dianggap sesat, berbahaya, atau layak disingkirkan. Akibatnya, sikap toleran dan kemampuan dialog antar kelompok agama semakin melemah (Rahman, 2021).

Penelitian lain yang dimuat dalam Jurnal Dakwah: Media Komunikasi dan Dakwah juga mengungkap bahwa praktik dakwah digital yang tidak disertai literasi etika komunikasi secara signifikan memperparah penyebaran ujaran kebencian berbasis agama di media sosial. Dakwah yang seharusnya menjadi jembatan persaudaraan justru tampil dalam narasi yang menghakimi, eksklusif, dan menegasikan keberadaan kelompok lain. Pola dakwah semacam itu membuka jalan bagi radikalisasi dan normalisasi kekerasan atas nama agama (Hidayat & Sari, 2022).

Berbagai temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada digitalisasi dakwah itu sendiri. Masalah sesungguhnya terletak pada cara dakwah diproduksi, dikemas, dan disebarluaskan di ruang digital. Tanpa landasan etika komunikasi, sensitivitas budaya, dan kesadaran akan kemajemukan masyarakat Indonesia, dakwah digital berisiko menjelma menjadi muara teror wacana yang merusak tatanan sosial dan nilai-nilai kebangsaan.

Membuka Peta

Dalam kajian antropologi Indonesia, dakwah semestinya dipahami sebagai praktik sosial dan budaya yang memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Dakwah tidak berhenti pada aktivitas penyampaian ajaran agama semata, melainkan juga berfungsi sebagai proses pewarisan nilai, etika, serta kearifan lokal yang tumbuh dan hidup dalam konteks sosial tertentu.

Melalui dakwah, nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, toleransi, dan kebersamaan seharusnya diperkuat, bukan justru dilemahkan. Ketika dakwah tercerabut dari akar budaya dan sensitivitas sosial, pesan-pesan agama berisiko mengalami distorsi makna dan pada akhirnya memperparah kekacauan yang telah lebih dahulu hadir di ruang digital.

Dalam situasi kekacauan digital yang ditandai oleh banjir informasi, polarisasi identitas, serta pertarungan wacana yang keras, dakwah idealnya hadir sebagai suara penyeimbang. Dakwah dituntut untuk mengedepankan etika komunikasi, meningkatkan literasi digital, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap keragaman budaya masyarakat Indonesia.

Pendekatan antropologis menjadi sangat penting agar dakwah tidak terjebak pada logika kecepatan dan popularitas semata, melainkan tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, semangat gotong royong, serta prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi kehidupan bersama. Di tengah kebisingan dan kegaduhan ruang digital, dakwah yang disampaikan secara lembut, kontekstual, dan beretika justru semakin relevan dan dibutuhkan.

Dakwah di era digital tidak lagi dapat dipandang sebagai aktivitas keagamaan yang berdiri sendiri. Ia merupakan praktik sosial-budaya yang saling terhubung dengan perkembangan teknologi, cara kerja algoritma media sosial, serta gaya komunikasi masyarakat kontemporer. Kondisi ruang digital yang penuh dengan fragmentasi pesan, penyederhanaan makna, dan perbedaan keagamaan yang semakin tajam menunjukkan bahwa dakwah saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.

Tanpa kemampuan berpikir reflektif dan pendekatan yang sensitif terhadap budaya, dakwah berisiko terjebak dalam logika instrumental yang hanya mengejar jangkauan dan viralitas, tanpa mempertimbangkan etika, konteks sosial, serta dampak jangka panjang dari pesan yang disampaikan.

Karena itu, dakwah perlu kembali pada tujuan utamanya, yakni membentuk kesadaran moral, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, dan menjaga keharmonisan sosial. Para penyampai dakwah dituntut memiliki pemahaman yang memadai tentang dunia digital, kepekaan terhadap realitas budaya, serta kemampuan membaca dinamika kehidupan sosial audiens yang semakin beragam. Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima pesan dakwah juga perlu dibiasakan untuk bersikap kritis, reflektif, dan selektif dalam mengonsumsi konten keagamaan di ruang digital.

Dengan membangun ekosistem dakwah yang beretika, terbuka, dan inklusif, ruang digital tidak harus selalu menjadi arena konflik dan pertarungan identitas. Sebaliknya, ia dapat diolah menjadi ruang dakwah yang menenangkan, mencerahkan, serta memperkuat persatuan dan solidaritas sosial. Pada titik inilah dakwah digital menemukan kembali maknanya, bukan sebagai sumber kegaduhan, melainkan sebagai jalan kebijaksanaan di tengah kompleksitas masyarakat modern.

Leave a Comment

Related Post