Dari Kolom Komentar ke Ruang Tafsir: Tantangan Moderasi Agama di Era Media Sosial

Dhimas Nur’afif Adji

19/12/2025

8
Min Read
Ruang Tafsir

On This Post

Harakatuna.com – Media sosial telah menjadi ruang utama bagi banyak orang untuk melakukan ekspresi keagamaan, berdakwah, atau bahkan saling berdebat soal tafsir sekaligus identitas keagamaan. Dalam konteks Indonesia yang sangat plural, baik secara agama, etnis, maupun budaya, hadirnya kanal-kanal digital seperti Facebook, Instagram, X atau TikTok mengubah bagaimana umat berdialog, berbagi, dan menafsir.

Fakta ini menimbulkan paradoks: pada satu sisi media sosial bisa memperluas cakupan dialog dan inklusivitas; tetapi di sisi lain ruang tersebut sering kali berubah menjadi “kolom komentar” yang memecah, memposisikan perbedaan sebagai pertarungan, bukan sebagai dialog.

Fenomena polarisasi keagamaan di dunia maya semakin nyata ketika kelompok-kelompok keagamaan memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan tafsir mereka secara massif, dan algoritma platform memperkuat “gelombang suara” yang sejenis saja. Sebagai contoh, studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dapat memperkuat moderasi beragama bila dikemas dengan tepat.

Namun di sisi lain, ada penelitian yang mengungkap bahwa media sosial juga mendorong pola komunikasi yang segmen dan terbatas, sehingga memperlebar jarak antara kelompok agama mayoritas dan minoritas. Dengan demikian, timbul pertanyaan penting: mengapa ruang digital yang seharusnya mampu menjembatani perbedaan justru memperuncingnya? Dan bagaimana moderasi agama dalam arti pemahaman, praktik, dan interaksi keagamaan yang seimbang bisa menjadi kunci untuk mengubah “kolom komentar” yang gaduh menjadi “ruang tafsir” yang produktif?

Dalam kerangka esai ini, saya berargumen bahwa moderasi agama menjadi kebutuhan kritis di era media sosial, agar tafsir keagamaan tidak hanya menjadi instrumen identitas atau perbedaan, tetapi berfungsi sebagai perekat sosial yang menguatkan kerukunan.

Untuk membahas argumen ini, penulisan akan meninjau konsep agama dan tafsir sebagai fakta sosial, kemudian menganalisis bagaimana polarisasi keagamaan di media sosial muncul, dan akhirnya menawarkan bagaimana moderasi agama dapat dijalankan sebagai gerakan sosial dalam ruang digital.

Agama dan Tafsir sebagai Fakta Sosial

Dalam pandangan Émile Durkheim, agama bukan sekadar keyakinan pribadi, tetapi faktasosial, sebuah sistem nilai dan simbol yang membentuk kesadaran kolektif dalam masyarakat. Agama, dengan ritual dan tafsirnya, berfungsi menjaga solidaritas sosial agar komunitas tetap utuh di tengah perbedaan (Fathoni dkk, 2024). Ketika kita melihat ruang digital masa kini, fungsi sosial agama itu tampak bergeser: media sosial menjadi “mimbar” baru tempat umat menafsir, berdiskusi, sekaligus berdebat tentang Ilahi.

Tafsir yang dahulu dibacakan dalam halaqah atau ruang akademik kini bertransformasi menjadi ritual sosial baru melalui unggahan, komentar, dan share dakwah. Setiap klik dan reaksi bukan sekadar aktivitas daring, melainkan bagian dari cara masyarakat membangun makna bersama tentang agama. Namun, transformasi ini membawa paradoks.

Ketika ruang tafsir lepas dari otoritas keilmuan dan institusi keagamaan, muncul gejala yang disebut Durkheim sebagai anomie kekosongan norma dan lemahnya kontrol sosial. Dalam konteks ini, tafsir yang seharusnya menjadi perekat justru bisa berubah menjadi alat pemisah.

Sejalan dengan itu, penelitian menunjukkan bahwa agama sebagai institusi sosial berperan penting menjaga keteraturan dan kerukunan antarumat (Rahmawati & Sampurna, 2023). Maka, tantangannya kini bukan hanya bagaimana menafsirkan teks, tetapi bagaimana menegakkan kembali fungsi sosial tafsir di dunia digital agar agama tetap menjadi jembatan solidaritas, bukan sumber polarisasi.

Polarisasi Keagamaan di Media Sosial

Di era digital sekarang, ruang keagamaan tak hanya berada di masjid atau majelis, tetapi menyeruak ke dalam timeline, story, dan kolom komentar di Instagram, TikTok, X. Media sosial menawarkan akses luas kepada siapa saja untuk menafsirkan teks suci, berbagi pendapat, atau bahkan mempromosikan “kebenaran kelompok”.

Fenomena ini memperkuat fragmentasi keagamaan karena algoritma menampilkan konten yang sudah sesuai preferensi pengguna maka terbentuklah echo-chamber, ruang digital di mana suara berbeda sering diabaikan atau dibungkam (Supandi, 2025).

Selain itu, konsep otoritas keagamaan berubah. Menurut penelitian, figur seperti Hanan Attaki memanfaatkan media sosial sebagai arena karisma baru mengemas ceramah dengan gaya ringan, visual, cepat viral yang menggeser otoritas tradisional pesantren atau ulama (Astutik, 2024).

Akan tetapi, sisi gelapnya muncul ketika tafsir cepat dikonsumsi tanpa ruang dialog yang mendalam; perbedaan tafsir bukan lagi dibahas secara kritis, melainkan dilabeli, dikotomi antara “benar” dan “salah” pun makin gampang terbentuk. Hal ini mengancam kerukunan sosial di masyarakat plural seperti Indonesia.

Dalam kerangka teori Max Weber, kita bisa melihat bahwa bentuk otoritas digital ini otoritas karismatik influencer keagamaan berpotensi menghasilkan tindakan sosial yang bukan hanya membawa narasi moderat tapi juga narasi polaritas. Tafsir yang semula bertujuan mempersatukan, malah kadang menjadi alat identitas eksklusif. Maka, tantangan besar saat ini adalah bagaimana moderasi agama dapat diterapkan di ruang digital yang cepat, ramai, dan sering tak terkendali.

Moderasi Agama sebagai Gerakan Sosial

Jika ruang digital sering menjadi arena polarisasi, maka moderasi agama dapat dipahami sebagai gerakan sosial yang menghadirkan keseimbangan dan rekonstruksi kerukunan di era media sosial. Moderasi dalam konteks keberagamaan bukan sekadar sikap “di tengah” tanpa warna, melainkan kesadaran aktif bahwa teks keagamaan harus diinterpretasikan dalam kerangka lintas-kelompok, lintasidentitas, dan lintasplatform.

Penelitian oleh Badrul Arifin & Hairul Huda menemukan bahwa dalam pendidikan Islam, moderasi beragama diterapkan melalui kurikulum kontekstual, pembelajaran yang mendorong penghargaan terhadap perbedaan, serta lingkungan sekolah yang kondusif untuk dialog toleran.

Gerakan moderasi ini juga dapat dilihat sebagai bentuk “ritual sosial baru” dalam kerangka Émile Durkheim: bukan ritual fisik di masjid semata, melainkan interaksi digital yang memiliki fungsi sosial kolektif menguatkan toleransi, memperluas empati, dan mengubah “kolom komentar” yang gaduh menjadi “ruang tafsir” yang produktif.

Dalam konteks Indonesia yang plural, konsep moderasi juga mendapat perhatian signifikan: sebuah studi di Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa moderasi beragama sebagai pendekatan strategis untuk membangun harmoni dan inklusivitas menghadapi tantangan ekstremisme.

Dalam praktiknya, gerakan moderasi agama di ruang digital bisa direalisasikan lewat beberapa langkah. Pertama, mengangkat konten-keagamaan yang mengutamakan narasi kebersamaan, nilai kemanusiaan dan keadilan sosial daripada hanya identitas kelompok. Kedua, mendorong figur keagamaan atau kreator dakwah untuk menjadi mediator dialog, bukan provokator perbedaan.

Ketiga, membangun komunitas virtual lintas identitas yang secara sadar memilih moderasi sebagai gaya hidup keagamaan. Dengan demikian, moderasi agama bukan hanya idealisme teoritis, melainkan gerakan sosial yang nyata yang mampu meredam kebisingan digital dan memfungsikan kembali tafsir sebagai perekat sosial.

Dinamika tafsir keagamaan di media sosial menggambarkan bagaimana manusia menafsirkan dirinya sendiri di hadapan teks dan masyarakat. Kolom komentar yang semestinya menjadi ruang pertukaran makna sering kali berubah menjadi arena pertarungan klaim kebenaran. Dalam kondisi ini, moderasi agama menjadi lebih dari sekadar konsep teologis ia menjelma sebagai etika sosial yang menuntun umat agar kembali kepada nilai kemanusiaan universal yang diajarkan agama.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Chudzaifah dan Afroh Nailil Hikmah, moderasi beragama merupakan jalan tengah antara kebebasan dan keterikatan, antara teks dan konteks, antara kebenaran ilahiah dan keragaman manusiawi. Dengan demikian, tugas kita di era digital bukan hanya menafsirkan ayat, tetapi juga menafsirkan ulang cara berinteraksi di dunia maya menyemai empati, dialog, dan saling menghargai perbedaan.

Jika di masa lalu tafsir hadir dalam majelis ilmu yang teduh, kini ia lahir di ruang komentar yang bising. Namun, esensinya tetap sama: menuntun manusia memahami pesan Tuhan dalam kehidupan sosial. Sebagaimana diingatkan oleh Durkheim, agama hidup selama ia mampu membangun solidaritas sosial. Maka, menjaga moderasi di dunia digital sejatinya adalah menjaga fungsi sosial agama itu sendiri agar teknologi tidak memisahkan manusia, tetapi justru mempertemukan mereka dalam semangat persaudaraan.

Media sosial mungkin tak suci seperti mushaf, tetapi di sanalah banyak tafsir kini bermula. Di ruang yang serba cepat dan bising itu, kita ditantang untuk menghadirkan wajah agama yang teduh, penuh kasih, dan menenteramkan. Sebab tafsir yang sejati bukanlah yang paling keras disuarakan, melainkan yang paling dalam menghidupkan kemanusiaan.

Referensi

Arifin, Badrul, dan Hairul Huda. 2024. “Moderasi Beragama sebagai Pendekatan dalam Pendidikan Islam Indonesia.” TARLIM: Jurnal Pendidikan Agama Islam.

Astutik, Nur. 2024. “Transformasi Otoritas Keagamaan di Era Digital: Studi Fenomena Ustaz Viral.” Religi: Jurnal Studi Agama-Agama.

Chudzaifah, Ibnu, dan Afroh Nailil Hikmah. 2022. “Moderasi Beragama: Urgensi dan Kondisi Keberagamaan di Indonesia.” Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam.

Fathoni, Tamrin, Fitri Wahyuni, dan Samsudin. 2024. “Peran Teori Sosial Émile Durkheim Dalam Pengembangan Pendidikan Agama Islam (Perspektif Solidaritas Sosial dan Integrasi Masyarakat).” AL-MIKRAJ: Jurnal Studi Islam dan Humaniora.

Firdaus. (tahun terbit). “Relevansi Sosiologi Agama dalam Kemasyarakatan.” Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama.

Iyad Suryadi dan Saeful Anwar. 2024. “Realitas Virtual dan Polarisasi Agama: Menelaah Pengaruh Media Sosial di Indonesia.” Al-Balagh (STAIA Al Masthuriyah).

Khalik, A. R., dan H. Fahrurrozi. 2023. “Etika Digital dalam Perspektif Islam dan Tantangan Moderasi Beragama.” El-Buhuth: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman.

Laudya, Davina Suci, dkk. 2025. “Dampak Polarisasi Media Sosial Terhadap Hak Kelompok Minoritas dalam Menyampaikan Pendapat.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business.

Rahmawati, E. Nurhidayah, dan Putranta Cahaya Sampurna. 2023. “Agama sebagai Institusi Sosial dan Kontribusi Lembaga Agama dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama.” PILAR: Jurnal Sosial Keagamaan dan Humaniora.

Rahman, Wahyudin. 2024. “Media Sosial dan Moderasi Agama: Upaya Menumbuhkan Ruang Dialog di Era Digital.” Al-Wasathiyyah: Jurnal Kajian Moderasi Beragama.

Dwi Sintia Rahmawanti dan Rossidah Rihadatul Aisi. 2024. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Nilai-Nilai Moderasi Beragama di Lingkungan Mahasiswa FEBI UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.” Jurnal Sains Student Research.

Supandi. 2025. “Dinamika Polarisasi Keagamaan di Era Media Sosial.” Al-Afkar: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat.

Theguh Saumantri. 2023. “Aktualisasi Moderasi Beragama dalam Media Sosial.” Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama.

Wijayati, My Esti, dan Fuad. 2024. “Penerapan Moderasi Beragama di Indonesia: Harmonis dan Inklusif.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam.

Leave a Comment

Related Post